Headline Koran Tribun Jabar

VIDEO TEASER-Sidang Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Divonis 7 Tahun Sedangkan Atty 4 Tahun Penjara

HEADLINE koran TRIBUN JABAR edisi Kamis 31 Agustus 2017, menyajikan sajian utamanya tentang vonis hukuman terhadap dua mantan

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Tribunjabar/Rezeqi Hardam Saputro
Atty Suharti dan Itoc Tochija di ruang sidang, Rabu (30/8/2017). 

Laporan Tim Liputan Tribun Jabar

HEADLINE koran TRIBUN JABAR edisi Kamis 31 Agustus 2017, menyajikan sajian utamanya tentang vonis hukuman terhadap dua mantan wali Kota Cimahi.

Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Kaget Banyak Wartawan, David Noah Tanya Pakai Urat, Gracia Indri Jawab Santai

Sebelumnya JPU menuntut Itoc Tochija berupa hukuman 8 tahun penjara dan Atty Suharti 5 tahun penjara.

Berdasarkan keputusan majelis makim, Itoc divonis tujuh tahun kurungan penjara, sedangkan Atty divonis empat tahun penjara.

Atas vonis majelis haKim itu, baik kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (*)

Selengkapnya, baca koran TRIBUN JABAR edisi Kamis 31 Agustus 2017.

Perbaharui informasi di www.tribunjabar.co.id.

Tim Liputan Tribun Jabar:
Dian Nugraha Ramdani
Rezeqi Hardam Saputro

Fotografer: Gani Kurniawan

Grafis: Wahyudi Utomo

Lihat video teaser di bawah ini:

Video Production: Dicky Fadiar Djuhud

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved