Mendikbud Minta Kementerian Agama Kembali Wajibkan Pendidikan Pranikah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan Kementerian Agama untuk. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
tribunnews.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan Kementerian Agama untuk merevitalisasi pendidikan pranikah.

Menurut Mendikbud hal tersebut merupakan penunjang jangka panjang pendidikan penguatan karakter berupa sekolah lima hari.

Muhadjir mengatakan pendidikan pranikah penting untuk menyadarkan calon pasangan yang akan menikah mengenai kewajibannya sebagai orangtua serta hak dan kewajiban anaknya kelak.

"Dulu ada keharusan calon pasangan yang akan menikah menjalani penataran pranikah selama dua minggu dan itu yang akan saya minta ke Kemenag untuk direvitalisasi," kata Muhadjir.


Dalam forum diskusi yang diadakan Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017), Muhadjir menjelaskan kebijakan lima hari sekolah memberi waktu siswa libur dua hari agar bisa bertemu orangtuanya lebih lama.

Menurut dia, dasar pendidikan kepada anak nomor satu justru dari orangtua.

Sementara sekolah, menurutnya hanya sekedar titipan.

"Karena eduparenting itu perlu, Kemendikbud nanti akan beri penyuluhan kepada para orangtua," katanya.

Hal itu mendapat dukungan dari Agus Sartono, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko Pengembangan Manusia dan Kebudayaan yang hadir juga dalam acara itu.

Menurutnya orangtua dan calon pasangan yang menikah perlu mengetahui cara untuk mendidik anak yang tepat di tengah kemajuan teknologi.

Menurut dia, zaman sekarang karena kesibukan apalagi di kota besar kadang komunikasi anak dan orangtua jadi terhambat.


Hal itu diperparah dengan perkembangan teknologi.

Menurut dia, jika anak asal diberi gadget tanpa pengawasan akan berbahaya.

"Karena itu pendidikan pranikah penting agar orang tua tahu kewajiban dan tahu tanggung jawab," kata Agus Sartono.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved