Rabu, 27 Mei 2026

Sidang Buni Yani

Pelapor Pertama Ahok dalam Kasus Penistaan Agama Hadir di Sidang Buni Yani

Habib Novel Bamukmin hadir sekira pukul 08.45 dengan mengenakan baju muslim berwarna putih dan juga sorban berwarna putih.

Tayang:
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/REZEQI HARDAM SAPUTRO
Habib Novel Bamukmin saat hadir di ruang persidangan Buni Yani sebagai saksi, Selasa (22/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Meski sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani belum dimulai, terlihat Habib Novel Bamukmin telah hadir di gedung persidangan, Selasa (22/8/2017).

Habib Novel Bamukmin hadir sekira pukul 08.45 dengan mengenakan baju muslim berwarna putih dan juga sorban berwarna putih.

Ia ditemani beberapa orang berpakaian hitam yang bertuliskan "Bang Japar".

Habib Novel Bamukmin dijadwalkan akan memberikan kesaksiannya untuk meringankan terdakwa, Buni Yani.

Sebelum hadir di persidangan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, Habib Novel Bamukmin terlebih dahulu mengisi ceramah di Mesjid Istiqomah selepas salat subuh.


Habib Novel Bamukmin yang merupakan Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jakarta adalah pelapor pertama kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Selain Habib Novel Bamukmin, dijadwalkan musisi kondang, Ahmad Dani pun akan hadir di persidangan sebagai saksi yang akan meringankan Buni Yani.

Sampai berita ini diturunkan, persidangan masih belum dimulai padahal semula persidangan dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB

Selain itu belum juga terlihat massa pendukung Buni Yani yang hadir di sekitar gedung persidangan, Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Sebagai informasi, Sebelumnya Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved