Tak Jera di Penjara, Rio Reifan Ternyata Pernah Terjerat Kasus Kriminal Selain Kepemilikan Narkoba
Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
TRIBUNJABAR.CO.ID - Aktor Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba.
Rio ditangkap polisi pada Minggu (13/8/2017) malam di kawasan bekasi gara-gara kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, penangkapan terhadap Rio bermula ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Saat itu, polisi mencurigai mobil yang sedang berhenti di tepi jalan.
Suaminya Kembali Foto Mesra dengan Wanita Lain,Nafa Urbach Dibanjiri Semangat Netter: Salut Banget! https://t.co/5jAbQUCfJg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 14, 2017
Petugas menghampiri mobil tersebut dan langsung menanyakan surat-surat kendaraanya.
"Yang bersangkutan (Rio Reifan, Red) tidak bisa menunjukkan surat-suratnya," ujar Argo, Senin (14/8/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Petugas menggeledah dia dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu."
Selanjutnya, petugas patroli Lalu Lintas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi kota dan membawa Rio ke Pos Polisi BKPM.
Baca: Sempat Cerai, Ternyata Begini Kehidupan Pasangan Teuku Ryan dan Vira Yuniar Setelah 13 Tahun
"Di pos polisi digeledah tas yang bersangkutan dan ditemukan satu bungkus klip bening berisi sabu-sabu yang ditaruh di sarung kacamata," kata Argo.
Persinggungan Rio dengan polisi bukan kali pertama.
Sebelumnya, pesinetron Tukang Bubur Naik Haji ini telah dua kali berurusan dengan polisi dan kemudian dua kali mendekam di penjara.
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut kasus yang melibatkan Rio:
1. Terlibat Penganiayaan
Pada 7 Maret 2010, Rio terlibat dalam kasus penganiayaan
Dalam peristiwa yang terjadi di depan Gelanggng olar raga Jl Otista raya, Jakarta Timur itu, Rio dan kakaknya, Edison terlibat penganiyaan pada seorang pengemudi Panther, Pribadi Gunawan.
Baca: Wanita Ini Sanggup Hidup Sendirian di Pulau Terpencil Selama 40 Tahun
Menurut keterangan korban, saat itu dirinya yang mengendarai mobil bersama istri dan anaknya membunyikan klaskon pada mobnil KIA B 252 RIO yang hendak berputar arah di persimpangan Otista hingga mengalangi mobil korban.
Tapi, bunyi klason ini justru membuat amarah Rio naik dan bersama kakanya mengeroyok korban.
Akibat penganiayaan itu, Rio akhirnya divonis 6 bulan penjara.
2. Dua Kali Kasus Narkoba
Kasus narkoba yang membelit Rio Minggu (13/8/2017), bukan kali pertama.
Baca: [VIDEO]: Aktor Rio Reifan Kembali Diciduk Polisi, Diduga Karena Konsumsi Sabu
Rio pernah ditangkap pada Januari 2015 sekira jam 7 atau setengah 8 pagi di lobi apartemen Kalibata City.

Kala itu, ia ditangkap bersama barang bukti dua kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisapnya.
Rio kemudian divonis 9 bulan penjara.
Ia bebas pada Oktober 2015. (Tribunsolo.com/Daryono)