Tak Jera di Penjara, Rio Reifan Ternyata Pernah Terjerat Kasus Kriminal Selain Kepemilikan Narkoba

Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.

Editor: Amalia Qisthyana Amsha
YouTube
Rio Reifan 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Aktor Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba

Rio ditangkap polisi pada Minggu (13/8/2017) malam di kawasan bekasi gara-gara kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, penangkapan terhadap Rio bermula ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Saat itu, polisi mencurigai mobil yang sedang berhenti di tepi jalan.


Petugas menghampiri mobil tersebut dan langsung menanyakan surat-surat kendaraanya.

"Yang bersangkutan (Rio Reifan, Red) tidak bisa menunjukkan surat-suratnya," ujar Argo, Senin (14/8/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Petugas menggeledah dia dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu."

Selanjutnya, petugas patroli Lalu Lintas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi kota dan membawa Rio ke Pos Polisi BKPM.

Baca: Sempat Cerai, Ternyata Begini Kehidupan Pasangan Teuku Ryan dan Vira Yuniar Setelah 13 Tahun

"Di pos polisi digeledah tas yang bersangkutan dan ditemukan satu bungkus klip bening berisi sabu-sabu yang ditaruh di sarung kacamata," kata Argo.

Persinggungan Rio dengan polisi bukan kali pertama. 

Sebelumnya, pesinetron Tukang Bubur Naik Haji ini telah dua kali berurusan dengan polisi dan kemudian dua kali mendekam di penjara.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut kasus yang melibatkan Rio: 

1. Terlibat Penganiayaan

Pada 7 Maret 2010, Rio terlibat dalam kasus penganiayaan

Dalam peristiwa yang terjadi di depan Gelanggng olar raga Jl Otista raya, Jakarta Timur itu, Rio dan kakaknya, Edison terlibat penganiyaan pada seorang pengemudi Panther, Pribadi Gunawan.

Baca: Wanita Ini Sanggup Hidup Sendirian di Pulau Terpencil Selama 40 Tahun

Menurut keterangan korban, saat itu dirinya yang mengendarai mobil bersama istri dan anaknya membunyikan klaskon pada mobnil KIA B 252 RIO yang hendak berputar arah di persimpangan Otista hingga mengalangi mobil korban.

Tapi, bunyi klason ini justru membuat amarah Rio naik dan bersama  kakanya mengeroyok korban. 

Akibat penganiayaan itu, Rio akhirnya divonis 6 bulan penjara.

2. Dua Kali Kasus Narkoba

Kasus narkoba yang membelit Rio Minggu (13/8/2017), bukan kali pertama. 

Baca: [VIDEO]: Aktor Rio Reifan Kembali Diciduk Polisi, Diduga Karena Konsumsi Sabu

Rio pernah ditangkap pada Januari 2015 sekira jam 7 atau setengah 8 pagi di lobi apartemen Kalibata City.

Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).
Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Kala itu, ia ditangkap bersama barang bukti dua kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisapnya.

Rio kemudian divonis 9 bulan penjara. 

Ia bebas pada Oktober 2015. (Tribunsolo.com/Daryono)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved