Penumpang Becak di Kota Bandung Akan Dikenai Denda Rp 250 Ribu, Ada Apa?
Satpol PP melakukan operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menertibkan becak di hari-hari tertentu.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung baru saja melakukan operasi becak.
Operasi tersebut dimaksud untuk menertibkan becak yang beroperasi di zona merah
"Tukang becak dan penumpangnya kita kenakan sanksi. Tukang becaknya kami kenakan denda, sedangkan penumpangnya peringatan tertulis untuk tidak naik becak di zona merah. Kalo tidak mempan, baru didenda Rp 250 ribu," ujar Krinda, Kepala Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP, Balai Kota,Kamis (10/8/2017).
Hati-hati Ladies, Banyak Makan Makanan Manis Bisa Bikin Kulit Cepat Menua Lho https://t.co/QsHjbGzK0W via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 10, 2017
Satpol PP melakukan operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menertibkan becak di hari-hari tertentu.
Di Kota Bandung, terdapat 7 zona terlarang yang sudah diberi papan petunjuk zona bebas becak.
Zona merah bebas becak di Kota Bandung antara lain Alun - Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Jalan Merdeka, Jalan Asia Afrika.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sekumpulan-tukang-becak-melintasi-jalanan-kota-bandung_20170731_161508.jpg)