Sabtu, 9 Mei 2026

Penumpang Becak di Kota Bandung Akan Dikenai Denda Rp 250 Ribu, Ada Apa?

Satpol PP melakukan operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menertibkan becak di hari-hari tertentu.

Tayang:
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.CO.ID/DANIEL DAMANIK
Sekumpulan tukang becak melintasi jalanan Kota Bandung pada Senin (31/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung baru saja melakukan operasi becak.

Operasi tersebut dimaksud untuk menertibkan becak yang beroperasi di zona merah

"Tukang becak dan penumpangnya kita kenakan sanksi. Tukang becaknya kami kenakan denda, sedangkan penumpangnya peringatan tertulis untuk tidak naik becak di zona merah. Kalo tidak mempan, baru didenda Rp 250 ribu," ujar Krinda, Kepala Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP, Balai Kota,Kamis (10/8/2017).

Satpol PP melakukan operasi gabungan dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menertibkan becak di hari-hari tertentu.

Di Kota Bandung, terdapat 7 zona terlarang yang sudah diberi papan petunjuk zona bebas becak.

Zona merah bebas becak di Kota Bandung antara lain Alun - Alun, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Jalan Merdeka, Jalan Asia Afrika.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved