Najwa Shihab Mundur, Ada Hubungan dengan Episode Terakhir Novel Baswedan yang Bahas Institusi Polri?
Lantas apa alasan acara Mata Najwa dan presenternya itu memutuskan berhenti eksis di layar kaca? Apakah karena episode terakhir bersama Novel?
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Usai ramainya respon terhadap unggahan Najwa Shihab itu, sempat beredar pesan broadcast WhatsApp yang menyebut mundurnya istri Ibrahim Sjarief itu ada hubungannya dengan episode terakhir.
Berikut isi persan broadcast-nya:
"Najwa mewawancarai Novel Baswedan di sebuah tempat di Singapura tanpa direstui ... . Dia Berangkat ke Singapura dengan biaya sendiri. Sewa kameraman atas biaya sendiri. ....
Najwa ambil resiko besar tapi dia menjadi jurnalis TV pertama yang mewawancarai Novel Baswedan.
Wawancara itupun hampir tidak ditayangkan oleh ... TV,
Dan sesudah penayangan wawancara di Mata Najwa itu, peristiwa penyerangan thd Novel langsung dapat perhatian lagi dari semua pihak termasuk Presiden panggil Kapolri."
Dalam tayangan Mata Najwa episode terkahir itu, Novel Baswedan memang membahas mengenai ada dua kelompok polisi yang berkaitan dengannya.
Satu adalah polisi yang berusaha melindungi dan satu lagi adalah polisi yang mencari kesalahan Novel Baswedan.
Saya diberitahu oleh seorang petinggi Polri bahwa saya akan diserang sebulan sebelumnya," ujar Novel.
Novel kala itu ditawari pengawalan, namun dirinya menolak karena merasa hal itu untuk kepentingan pribadi dan membutuhkan izin dari pimpinan KPK.
"Ada beberapa di polri melakukan pemantauan untuk saya. Ada dua kelompok ada yang berupaya mengamankan ada juga yang mencari-cari kesalahan, bahasanya begitu," kata Novel.
"Saya berpikir jangan-jangan lebih dari itu. Saya menyampaikan ini ada keterlibatan oknum polri lewat 3 bulan rasanya Polri tak berani mengungkap masalah ini," tambahnya.
Setelah Novel Baswedan berbicara di episode terakhir Mata Najwa itu, ada juga pihak kepolisian yang mengklarifikasi tudingan novel.
Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan kalau pihaknya telah melakukan kerja yang profesional.
Menduga seseorang itu boleh-boleh saja namun harus didasari data-data fakta-fakta yang cukup kuat harus ditunjukkan pada tindakan hukum. Kalau fakta saksi tak mencukupi tuduhan-tuduhan itu bisa mencemarkan, orang bisa dituntut baik," kata Rikwanto.
Kata Pihak Metro TV