Anak Kapolsek Lolos Sekolah Negeri Menggunakan Jalur Khusus Orang Miskin

Padahal fasilitas tersebut untuk siswa yang secara ekonomi kurang mampu atau harus memiliki surat miskin.

Editor: Ravianto
royandi/tribun medan
Kapolsek dan Pemilik Mobil Wrangler Ambil Surat Miskin 

Asrul menambahkan, rumah tersebut sudah dua tahun ditempati Yandrial. Namun, ia kurang tahu apakah rumah tersebut milik Yandrial atau bukan. Asrul mengatakan, orang-orang yang tinggal di Kompleks Bumi Asri berkecukupan secara ekonomi. Tidak satu pun yang terdata menerima bantuan-bantuan untuk orang miskin di kompleks tersebut.

Ia juga mengatakan, hampir tidak pernah mengeluarkan surat miskin untuk warga yang tinggal di kompleks tersebut. "Di sini jarang ada minta surat begitu. Kemarin itu pun demi bantu anak Yandrial yang sudah aku anggap cucu sendiri," ujarnya.

Sedangkan Marhalam tinggal di Perumahan Griya Mora Indah, Lingkungan XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Rumah Marhalam berlantai dua dan tergolong bagus. Di depan rumahnya terdapat dua unit sepeda motor.

Sekretaris Desa Limau Manis Azril Abdulah mengatakan, di Lingkungan XIII, termasuk Kompleks Griya Mora Indah yang ditempati Marhalam dihuni orang-orang berada dan tidak pernah mendapat bantuan berupa raskin.

"Dari 13 lingkungan di Desa Limau Manis ini, cuma di lingkungan itu yang tidak pernah dapat raskin. Itulah sangkin orang berada semua di sana. Harga rumah di kompleks tersebut rata-rata berharga Rp 500 jutaan satu unit," ujarnya.

Membenarkan
Humas SMA Negeri 1 Medan Boang Agus membenarkan, kedua siswa tersebut masuk ke SMA Negeri 1 Medan melalui jalur yang diperuntukkan untuk siswa kurang mampu. "Melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan yang dua ini. Ada 13 orang sebenarnya yang masuk melalui jalur yang sama. Di sini jatahnya untuk jalur itu ada 30 orang," ujarnya, Selasa (8/8)

Ia menambahkan, meski kedua siswa tersebut orang berada, mereka tidak berwenang menindaknya. Menurutnya, yang berwenang adalah Dinas Pendidikan Sumut.

"Iya sudah kita tahu. Ada tiga orang sementara ini kami tahu orang berada dari 13 orang tadi. Cuma satu lagi namanya tidak ingat saya. Kalau bongkar-bongkar berkas lagi susah, udah campur-campur berkasnya," ujarnya.

Tata Usaha SMA N 1 Medan Syawal mengatakan, kedua orang tersebut sangat mereka ingat, karena saat mendaftar panitia sudah mengetahui keduanya orang kaya, dan sudah mengingatkannya.

"Kalau yang polisi pakai seragam waktu itu datang mendaftarkan anaknya. Sudah kami bilang juga bahwa jalur tersebut untuk orang miskin. Tapi, dia tetap ngotot. Nah, karena punya surat rekomedasi dari dinas sosial, kami tidak berani. Kalau yang satu lagi, kami lihat dari alamatnya yang di Bumi Asri," ujarnya.

Siswa yang diterima melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan ini hampir ada di seluruh SMA Negeri di Kota Medan. Namun, belum diketahui apakah siswa tersebut benar-benar miskin atau tidak, seperti yang disampaikan Kepala SMA Negeri 3 Medan, Elfi Sahara.

"Dari jalur RMP ada 12 orang dari kuota yang tersedia 27 orang. Soal benar mereka miskin atau tidak, belum ada kami cek kebenaranya. Yang mendaftarkan anak-anak ini juga Lembaga Swadaya Masyarakat. Untuk lebih jelasnya, besok saya sampaikan data-datanya," ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin.

Secara Daring
Dinas Pendidikan Sumatera Utara sudah menyelenggarakan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017/2018 secara daring. Dalam PPDB tersebut terdapat berbagai jalur masuk yang disediakan, yang bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat di Sumatera Utara secara adil.

Adapun jalur yang tersedia, yaitu jalur akademik yang dinilai berdasarkan hasil nilai ujian nasional (72 persen), jalur rawan melanjutkan pendidikan (20 persen), jalur berprestasi nonakademik (5 persen) jalur anak guru/guru sekolah berprestasi (3 persen).

Dari jalur masuk tersebut terdapat satu jalur masuk yang dikhususkan untuk masyarakat miskin, sehingga tidak putus sekolah karena ketiadaan dana, yaitu jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP).

Syarat untuk jalur masuk ini harus memilki surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang menyatakan keluarga tersebut adalah keluarga miskin atau Surat Keputusan Bupati/ Wali Kota tentang penetapan Daftar Masyarakat Miskin Kabupetan/Kota.(royandi/tribun medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved