Ribuan Surat Masuk ke Penjara, Ahok Membalas Sendiri Satu Per Satu
Teguh menyampaikan, pada awal Ahok menghuni Rutan Mako Brimob, Mei 2017, kliennya itu lebih banyak berdoa dan menenangkan diri.
Sebagai penutup, Ahok turut menyertakan nama terang dan tanda tangannya untuk diberikan kepada pengirim surat.
Adapun Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Cara Ahok Menghabiskan Waktu dalam Tahanan...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ahok_20170629_133515.jpg)