Breaking News
Rabu, 29 April 2026

Ribuan Surat Masuk ke Penjara, Ahok Membalas Sendiri Satu Per Satu

Teguh menyampaikan, pada awal Ahok menghuni Rutan Mako Brimob, Mei 2017, kliennya itu lebih banyak berdoa dan menenangkan diri.

Editor: Kisdiantoro
Instagram
ILUSTRASI --- Ahok 

Sebagai penutup, Ahok turut menyertakan nama terang dan tanda tangannya untuk diberikan kepada pengirim surat.

Adapun Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pidatonya semasa jadi Gubernur DKI di Kepulauan Seribu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Cara Ahok Menghabiskan Waktu dalam Tahanan...

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved