Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Pria yang Diteriaki Maling Amplifier di Bekasi
Argo mengatakan dua pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Mengira suasana sudah tenang, Rojali menyerahkan penanganan selanjutnya kepada tokoh setempat.
Namun yang terjadi yang selanjutnya justru di luar perkiraan Rojali.
"Saya baru tahu malamnya kalau dia dibakar. Demi Allah, itu biadab sekali. Tak pernah saya berpikir kalau akan berakhir seperti itu. Allah membalas perbuatan itu," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa ini mendadak viral usai beredarnya video yang memperlihatkan kondisi MA yang gosong usai dibakar massa.

Sempat tersiar juga beberapa versi keterangan soal kejadian tersebut.
Ada yang bilang MA merupakan korban salah sasaran warga, namun pihak kepolisian malah sebaliknya.
Pihak Polres Metro Bekasi mengatakan, dari penyelidikan sementara, MA yang tewas dibakar massa di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017), diduga adalah pelaku pencurian amplifier Musala Al Hidayah.
"Hasil penyelidikan kami menunjukan, bahwa orang yang dibakar massa ini adalah diduga pelaku pencurian amplifier musalah di wilayah itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito.