Selasa, 2 Juni 2026

Unggahan Mahasiswi Ini Mengingatkan Omongan Ahok yang Jadi Kenyataan Soal KJP

Surat tersebut diposting oleh akun Rayu Gulshan @gulshanrayu pada pertengahan Juli silam.

Tayang:
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

'Temukan Penyelewengan KJP, Lapor ke Dinas Pendidikan DKI'demikian judul berita tersebut.

Di berita itu Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto meminta masyarakat melaporkan penyelewengan KJP.

Disinyalir ada gerai-gerai yang melayani pemegang KJP untuk menarik tunai.

"Tolong kami dibantu dong datanya, TKP-nya dimana dan oleh siapa, karena KJP kan untuk peserta didik," ujar Bowo, kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2017) malam.

Bowo menegaskan akan ada sanksi bagi pemegang KJP yang melakukan penyelewengan dengan menarik tunai.

Sanksinya, KJP mereka dicabut dan tidak bisa mendapat manfaat KJP lagi pada bulan berikutnya.


 "Pada periode pencairan selanjutnya yang bersangkutan tidak usah direkomendasikan untuk menjadi calon penerima KJP," ujar Bowo.

Bowo menegaskan larangan tarik tunai KJP tetap berlaku meskipun Basuki Tjahaja Purnama sudah tidak jadi Gubernur lagi.

"Sistem kami tetap masih sama, aturan KJP ini kan berdasarkan aturan pencairan bukan karena ada Pak Ahok atau tidak. Jadi kebijakan kami masih sama," ujar Bowo.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved