Unggahan Mahasiswi Ini Mengingatkan Omongan Ahok yang Jadi Kenyataan Soal KJP
Surat tersebut diposting oleh akun Rayu Gulshan @gulshanrayu pada pertengahan Juli silam.
'Temukan Penyelewengan KJP, Lapor ke Dinas Pendidikan DKI'demikian judul berita tersebut.
Di berita itu Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto meminta masyarakat melaporkan penyelewengan KJP.
Disinyalir ada gerai-gerai yang melayani pemegang KJP untuk menarik tunai.
"Tolong kami dibantu dong datanya, TKP-nya dimana dan oleh siapa, karena KJP kan untuk peserta didik," ujar Bowo, kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2017) malam.
Bowo menegaskan akan ada sanksi bagi pemegang KJP yang melakukan penyelewengan dengan menarik tunai.
Sanksinya, KJP mereka dicabut dan tidak bisa mendapat manfaat KJP lagi pada bulan berikutnya.
Ternyata Begini Sosok Khamim, Si Pejalan Kaki Pekalongan - Mekkah saat Masih Kecil https://t.co/tpUHsZe5Z2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 1, 2017
"Pada periode pencairan selanjutnya yang bersangkutan tidak usah direkomendasikan untuk menjadi calon penerima KJP," ujar Bowo.
Bowo menegaskan larangan tarik tunai KJP tetap berlaku meskipun Basuki Tjahaja Purnama sudah tidak jadi Gubernur lagi.
"Sistem kami tetap masih sama, aturan KJP ini kan berdasarkan aturan pencairan bukan karena ada Pak Ahok atau tidak. Jadi kebijakan kami masih sama," ujar Bowo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ahok_20170802_070156.jpg)