Sidang Buni Yani
Penasihat Hukum Buni Yani: Tak Ada Larangan untuk Menyunting Video Ahok
Aldwin Rahadian menyimpulkan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengakses dan menyunting video tersebut karena tidak diatur dalam SOP.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengklaim tak masalah kliennya memotong video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan di Kepulauan Seribu.
Aldwin Rahadian menyatakan itu setelah sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).
Pernyataan, lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Dian Eka Wati yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta.
Aldwin Rahadian menyimpulkan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengakses dan menyunting video tersebut karena tidak diatur dalam SOP.
"Seandainya Pak Buni memotong (video) pun tidak masalah, apalagi Pak Buni tidak memotong," kata Aldwin Rahadian kepada wartawan seusai sidang.
Menurutnya, Buni Yani tidak melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu, ucapnya, adalah pelarangan terhadap perubahan konten, bukan pemotongan durasi.
"Menurut UU ITE, pasal 32 ayat 1, tidak boleh merubah, merusak, mengurangi videonya, dokumen elektronik orang lain. Semisal mengurangi kata-kata di videonya, bukan durasinya, tapi konten videonya dokumen elektronik milik orang lain," ujar Aldwin Rahadian.
Aldwin Rahadian juga menganggap caption pada status Facebook Buni Yani yang diperkarakan pelapor tidak memiliki masalah apa-apa.
Caption pada status Facebook tersebut menurutnya merupakan dokumen elektronik pribadi.
Berbeda dengan video yang dianggap sebagai dokumen elektronik milik publik.
"Video milik publik, caption milik sendiri. Itu dokumen elektronik milik pribadi kita mau kasih status apa saja boleh," ujar Aldwin Rahadian.
Pada sidang selanjutnya, Selasa (8/8/2017), JPU akan menghadirkan seorang saksi fakta dan tiga saksi ahli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penasihat-hukum-buni-yani-aldwin-rahadian_20170801_170159.jpg)