Perceraian Gracia Indri dan David Noah: Alamat Tergugat Diganti dengan Alamat Orang Tua

Gracia Indri menggugat cerai David Noah dan kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Kolase Tribun Jabar/Instagram
Gracia Indri dan David NOAH 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID,BANDUNG - Gracia Indri menggugat cerai David Noah dan kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Rohman Hidayat mengatakan, agenda sidang hari ini, Kamis (27/7/2017) tentang pergantian domisili tergugat.

"Pengubahan alamat tergugat sudah kami ganti ke rumah orang tuanya di Bandung," kata Rohman seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/7/2017).

Rohman mengatakan, tergugat pasti mengetahui bahwa sudah dua kali dilakukan persidangan.


"Surat gugatan sudah kami kirimkan ke alamat orang tua David, pasti orangtuanya memberitahu kepada David," ujar Rohman Hidayat.

Jika sidang selanjutnya tergugat hadir, maka pihak penggugat akan mencoba upaya mediasi.

Sebelumnya diketahui sidang perceraian sempat tertunda disebabkan karena tergugat tidak berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tergugat David Noah jika menurut KTP, alamatnya di Bandung, namun domisili David tidak di Bandung.

Kasus gugatan perceraian publik figur Gracia Indri dan David Noah ditunda selama satu minggu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved