Korupsi KTP Elektronik
Nama Setya Novanto Tiba-tiba Menghilang di Pembacaan Vonis e-KTP, Ini Kata Pengamat Hukum
Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan. . .
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya Nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai majelis hakim yakin tidak adanya keterkaitan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli saat dihubungi, Minggu (23/7/2017).
Dikabarkan Poligami Diam-diam Selama 7 Tahun, Ustaz Al Habsyi Kepergok Jalan Bareng Istri Kedua? https://t.co/z2u7vpcYa4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 23, 2017
Lebih lanjut, Romli mengatakan, Jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu Undang-undang Tipikor.
Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setya Novanto, dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.
"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.
Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.
Warga Heran Mengapa Seekor Paus Bisa Terdampar di Tepi Sungai, Sebuah Fakta Dibaliknya Terungkap https://t.co/NG1Zk5u8MJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 23, 2017
"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat" kata Romli. (*)