Korupsi KTP Elektronik

Nama Setya Novanto Tiba-tiba Menghilang di Pembacaan Vonis e-KTP, Ini Kata Pengamat Hukum

Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (10/3/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya Nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai majelis hakim yakin tidak adanya keterkaitan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

 "Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli saat dihubungi, Minggu (23/7/2017).


Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.


"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat" kata Romli. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved