DAOP 2 Bandung Kembali Ingatkan Warga, Terobos Pintu Perlintasan KA Ada Sanksinya
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan prilaku sejumlah masyarakat . . .
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Prilaku menerobos pintu perlintasan kereta api masih saja terjadi.
Hal ini terus menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung untuk memberikan sosialisasi akan bahaya menerobos pintu perlintasan kereta api.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.
Dulu Ganteng, Siapa Sangka Kini Artis Ini Makin Cantik dan Seksi. Netter: Kalah Cantik Sama Si Mas! https://t.co/w9bMoakG8j via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 24, 2017
"Seharusnya mereka sudah paham, terlebih kami juga memasang spanduk peringatan termasuk sanksi bagi penerobos," kata Joni di Pintu Perlintasan Stasiun Andir, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.
Masih Ingat Kustian 'Budak Jalanan', Tak Disangka Seperti Ini Keadaannya Sekarang https://t.co/IZZcYzsyNT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 24, 2017
Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.
Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 UU no.22 thn. 2009 dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut Joni, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Solusi pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
Menurutnya, jika memang sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak oleh aparat kepolisian sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Ayu Ting Ting Kembali Bergabung di Pesbukers, Ibunya Kok Malah Sebut Stasiun TV Lain? https://t.co/qNDcTaugWR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 24, 2017
“Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” katanya.