Kasus First Travel
Menteri Agama: Meski Tak Dikehendaki Calon Jemaah Haji, First Travel Harus Dibekukan
Jika First Travel dibekukan, nasib rencana ibadah umrah mereka menjadi 'tidak jelas', bahkan mungkin saja mereka tidak bisa meminta pengembalian uang.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan calon jemaah yang hendak berangkat umrah melalui jasa yang ditawarkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (FT) tidak menghendaki pembekuan terhadap perusahaan tersebut.
"Jadi sebenarnya mereka juga tidak ingin FT (First Travel) ini dibekukan atau dibubarkan," ujar Lukman, saat ditemui di Galeri Cipta III, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
Ia pun kemudian menjelaskan, hal itu lantaran para calon jemaah khawatir.
Jika First Travel dibekukan, nasib rencana ibadah umrah mereka menjadi 'tidak jelas', bahkan mungkin saja mereka tidak bisa meminta pengembalian uang.
Tragis, Pria Ini Meninggal Ketika Menanti Operasi, 'Andaikan Uang Cukup' https://t.co/M7T0VlA4w2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 23, 2017
"Karena kalau sudah bubar, kan enggak bisa berangkat si calon jemaah ini dan uangnya belum tentu bisa kembali," kata Lukman Hakim Saifuddin.
Ia mengaku khawatir jika First Travel tidak dibekukan, calon jemaah yang menjadi korban akan semakin banyak.
"Bagaimanapun juga, kalau (First Travel) enggak dibubarkan, ini akan semakin banyak korbannya," ujar Lukman Hakim Saifuddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan pembekuan First Travel oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan travel yang beroperasi di Indonesia.
"Saya pikir ini harus menjadi aturan dan pelajaran kita semua, semua (perusahaan) travel harus menangkap pelajaran dari (kejadian) ini," tegas Lukman.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah mengumumkan pembekuan terhadap bisnis investasi yang dijalankan First Travel, Jumat (21/7/2017).
Satgas itu membekukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin yang selama ini dilakukan oleh First Travel.
Perusahaan Travel itu menjadi satu dari sebelas entitas yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi dibawah koordinasi OJK. (*)