Kasus KTP Elektronik

2 Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara, Berikut Pernyataan Hakim Saat Sidang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program pemerintah dan . . .

Editor: Dedy Herdiana
Capture YouTube/KompasTV
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa kasus megakorupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Akibat perbuatan para terdakwa yang bersikap masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan masyarakat.

Perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP merugikan negara dan masyarakat, karena e-KTP adalah program nasional yang strategis dan penting.


Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut hakim, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam kasus ini, Irman menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, 200.000 dollar AS dari Sugiharto.


Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KOMPAS.com/Abba Gabrillin)

Naskah ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved