Korupsi KTP Elektronik

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini belum akan menjadwalkan. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Setya Novanto disela-sela acara Munaslub Partai Golkar, Nusa Dua,Minggu(15/5/2016) 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini belum akan menjadwalkan pemeriksaan perdana pada Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ‎saat ini penyidik masih fokus pada penuntasan berkas perkara tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"‎Jadwal pemanggilan saksi atau tersangka di kasus ini akan diinformasikan lebih lanjut. Saat ini kami masih fokus di penyidikan tersangka AA," ucap Febri, Rabu (19/7/2017).

Dikonfirmasi soal apakah KPK akan menahan Setya Novanto? Menurut Febri setelah penetapan tersangka, tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan penahanan.

"Tidak ada kewajiban langsung penahanan setelah penetapan tersangka. Kami butuhkan beberapa hal terlebih dulu lalu akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," tambahnya.

‎Diketahui Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Tiga tersangka sebelumnya yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.


Politisi Golkar ini diduga berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP. 

Bahkan Setya Novanto juga ‎mengatur para peserta lelang hingga para pemenang di mega proyek e-KTP.‎ Dalam pelaksanaan proyek ini, Setya Novanto dan Andi Narogong disebut menerima jatah Rp 574 miliar namun tudingan tersebut dibantah oleh Setya Novanto.

Atas perbuatannya Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved