Inilah Tiga Saksi yang Dihadirkan JPU di Sidang Keenam Buni Yani

Agenda sidang keenam dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar Selasa (18/7/2017).

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani melayani pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG – Agenda sidang kelima dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar Selasa (18/7/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Sidang kali ini dimulai pada pukul 13.00 WIB. 

Agenda sidang keenam Buni Yani adalah mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihubungi TribunJabar.co.id melalui telepon, Andi M. Taufik selaku JPU mengatakan ketiga saksi tersebut berdasarkan dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot.

“Pertama itu, ada Andi Windu, Ucok, terus ketiga ada Afriyani,”  ujarnya kepada TribunJabar.co.id pada Senin (17/7/2017) sore.

Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pelapor Buni Yani dalam kasus ini.

Sedangkan, isu datangnya Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi, ditampik oleh Andi M. Taufik.

“Belum, belum (sampai ke sana),” kata Andi M. Taufik singkat.

Sebelumnya, diberitakan Buni Yani diseret ke pengadilan setelah ia mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Video tersebut diunggah disertai caption yang dianggap provokatif.

Dalam caption-nya, ia menuliskan judul ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA ?’

Kemudian dilanjutkan dengan kalimat, “Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al-Maidah 51’...[dan] ‘masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi’. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini,” cuitnya di akun Facebook pribadinya tersebut.

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved