Sidang Buni Yani

Buni Yani: Jaksa-jaksa Diperalat oleh Atasannya

Buni Yani ngotot mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani melayani pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Buni Yani ngotot mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai sidang kelimanya yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7/2017) ia mengatakan adanya kemungkinan jaksa diperalat.

Baca: Nyesek! Marissa Haque Ungkit Masa Lalu Laudya Cythia Bella dengan Pria ini

"Jaksa-jaksa diperalat oleh atasannya, ini terus ditarik ke politik. Jadi ini kita lawan," ujar Buni Yani dengan nada tinggi ketika ditemui wartawan usai menjalani sidang.

Menurutnya unggahan di akun facebook pribadinya tersebut hanya bentuk dari kebebasan berpendapat.

Ia mengaku tidak terima diseret ke pengadilan hanya karena caption di akun facebooknya.

"Ini merupakan ada dasarnya, kebebasan berpendapat pasal 28 UUD 1945. Kalau begini terus-terusan dibawa, teman-teman (wartawan) kena semua loh. Masa gara-gara caption saja bisa kena pidana?" kata Buni Yani menegaskan.


Agenda sidang kelima Buni Yani adalah mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga saksi tersebut adalah Andi Windu yang merupakan pelapor dari Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot, Nurcholis Majid, kameramen Diskominfotik Pemrpov DKI Jakarta, dan Heru Afriyanto, editor video Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (25/7/2017) pukul 11.00 WIB di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Agenda sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved