Perppu Ormas

Akademisi Unpas Menilai Perppu Ormas Sesuai Prosedur

Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Ery Chandra
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), DR. Tugiman. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandangani Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu.

Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Dengan Perppu, maka pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme yang berlaku.

Pemerintah pun diminta segera memanfaatkan momentum berlakunya Perppu ini dengan membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila.

Dikatakan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), DR Tugiman, keputusan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah langkah yang sangat tepat.

"Dalam pandangan saya itu upaya sarana dan prasarana untuk mengatasi permasalahan," ujar Tugiman kepada Tribun Jabar saat ditemui di salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Jumat (14/7/2017).

Tugiman mengatakan apabila di pahami secara utuh pembahasan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dalam momennya dikarenakan dinamika politik yang meninggi.

Ia berharap, yang sudah diputuskan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

"Ada persoalan merugikan warga negara tempuhlah upaya melalui jalur hukum," kata Tugiman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved