Jejak Soekarno

Mengenal Gedung Indonesia Menggugat, Tempat Sukarno Diadili dan Ditahan

Dua ruangan di GIM yakni ruangan untuk mengadili Sukarno dan sel tahanan tempat Bung Karno ditahan masih terawat baik.

Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID/REZEQI HARDAM SAPUTRO
Gedung Indonesia Menggugat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (13/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG  - Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, Ir Sukarno pernah dianggap sebagai pemberontak dan pengacau pemerintahan Belanda tahun 1930-an, hingga harus diadili di Landraad atau Gedung Pengadilan di Kota Bandung.

Bangunan yang kini dikenal dengan nama Gedung Indonesia Menggugat (GIM) dan berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan itu sudah beralih fungsi menjadi musem kebangsaan, tempat diskusi, dan seminar.

Kepala Pengelola GIM, Yadi Kusmayadi mengatakan, sejak lepas masa penjajahan GIM telah mengalami beberapa kali perubahan fungsi.

"Setelah lepas dari penjajahan, GIM digunakan sebagai kantor PMI, setelah itu pernah menjadi Kantor Keuangan, Meteorologi hingga sekarang sejak tahun 2002 menjadi museum kebangsaan dan ruang publik," ujar Yadi kepada Tribun Jabar, Kamis (13/7/2017).

Baca: Kadisdik Jabar Gelar Audiensi Soal Keluhan Masyakarat mengenai PPDB 2017

Yadi mengatakan, dua ruangan di GIM yakni ruangan untuk mengadili Sukarno dan sel tahanan tempat Bung Karno ditahan masih terawat baik.

Sewaktu diadili, kata Yadi, berkat kecerdasannya Sukarno melakukan pembelaan berjudul "Indonesia Menggugat" yang akhirnya dijadikan nama untuk gedung itu hingga sekarang.

Hingga kini di ruangan pengadilan itu masih terdapat meja untuk para hakim dan terdapat pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa.

Selain itu terdapat juga foto-foto Sukarno beserta rekan-rekannya dari Partai Nasional Indonesia yang turut diadili.

Sementara sela tahanan temnpat Sukarno ditahan, kini telah dialihfungsikan menjadi kantor pengelolaan GIM.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved