PPDB Jawa Barat

Kebijakan Penerimaan Calon Siswa Melalui Jalur MoU Bakal Dikaji Ulang

Satu hal yang dibahas dalam audiensi itu adalah mengenai penerimaan calon siswa melalui MoU.

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
TRIBUNJABAR.CO.ID/SELI ANDINA
Suasana audiensi yang dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kamis (13/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kadisdik Jabar, Ahmad Hadadi, akan menindaklanjuti sejumlah keluhan yang disampaikan oleh para orang tua calon siswa.

Keluhan itu disampaikan oleh Forum Ormas dan LSM Jawa Barat, saat audiensi dengan pihak Disdik Jabar di Kantor Disdik Jabar, Kamis (13/7/2017).

"Intinya ada beberapa hal yang kami sepakati," ujar Hadadi.

Satu hal yang dibahas dalam audiensi itu adalah mengenai penerimaan calon siswa melalui MoU.

Baca: Napi yang Kabur Lewat Gorong-gorong Lebih Dulu Kuras Air di Selokan

Menurut Hadadi, secara ketentuan kuota penerimaan jalur MoU dibenarkan dan diatur oleh hukum

"Karena ini dasarnya adalah Undang-undang Nomor 20 dan 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Hadadi.


Peraturan itu menyebutkan, sekolah diselenggarakan berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Dalam MBS itu sekolah dapat membangun kemitraan dengan pihak yang dianggap strategis untuk membangun pendidikan yang lebih baik.

"Tapi jalur MoU ini kan masih bisa dipertimbangkan apakah lanjut atau tidak," ujar Hadadi.


Bila dianggap masih relevan untuk diterapkan, menurutnya, sistem PPDB jalur MoU tersebut dapat dipertahankan.

Begitu pula sebaliknya, bila dianggap tidak mendatangkan manfaat, sistem ini bisa saja dihapuskan.

"Pokoknya masukan mengenai sistem MoU ini akan saya sampaikan pada pemegang kebijakan karena itu kan diluar kewenangan kami," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved