Blangko SIM Dijatah Hanya 100 per Hari, Agus Minta Jumlahnya Diperbanyak

Antrian perpanjangan SIM terpantau cukup banyak dipenuhi warga yang. . .

Penulis: Ery Chandra | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pemohon Perpanjang SIM, Agus Nurdin (38) usai mengambil kartu SIM di Mobil Keliling Polrestabes Bandung, Depan Carefour Kiara Condong, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (12/7/2017) 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Antrian perpanjangan SIM terpantau cukup banyak dipenuhi warga yang hendak memperbaharui Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu, (12/7/2017).

Sesuai aturan yangb berlaku, apabila terlambat memperpanjang SIM satu hari pun, diwajibkan harus membuat SIM baru.

Peraturan tersebut berlaku pada 10 Mei 2016 diperkuat lewat Telegram Kapolri, Nomor ST/985/IV/2016.

Hal senada diungkapkan Agus Nurdin (38). Warga Bandung ini mengatakan, pengurusan perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung juga membutuhkan waktu yang cepat.

"Berhubung blangkonya habis pakai resi dulu tapi tidak apa-apa. Kalau pengadaan SIM lebih cepat blangkonya. E- KTP saja saya belum jadi," kata Agus Nurdin kepada Tribun Jabar, di depan Carefour Kiara Condong, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (12/7/2017).

Agus berharap agar kedepannya supaya perpanjangan SIM lebih baik lagi.

"Kalau boleh diperbanyak blangkonya karena sehari dibatasi 100. Pelayanannya sudah baik dan ditingkatkan lagi," ujar Agus. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved