Sidan Buni Yani

Jaksa Berniat Hadirkan Ahok sebagai Saksi yang Memberatkan Buni Yani

"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian

TRIBUN JABAR/Rezeqi Hardam Saputro
Buni Yani orasi di depan puluhan pendukungnya di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (4/7/2017). Hal itu dilakukannya seusai menjalani sidang ketiganya di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG -  Sidang kasus pelanggaran UU ITE  dengan terdakwa Buni Yani akan dilanjutkan pada  Selasa pekan depan, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar pun telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani. 

"Saksi diperkirakan ada 17 orang, tapi bisa saja bertambah. Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya," kata JPU Anwarudin seusai sidang, Selasa (11/7/2017). 

Lebih lanjut Anwarudin menambahkan, satu di antara saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah eks gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  

Meski demikian, JPU masih melihat kebutuhannya dulu.


"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," katanya.

Rencananya JPU akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang yang digelar pekan depan di tempat yang sama. 

"Kalau minggu depan ada tiga yang rencananya akan kita hadirkan," ujarnya.

JPU akan menyiapkan materi sidang ketika hakim sudah menyatakan penolakan eksepsi dari terdakwa.  

"Tentu kami menghargai keputusan hakim. Kami siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan dalam putusan sela tadi," ujarnya.

Dalam sidang pembacaan putusan sela hari ini, majelis hakim menolak sembilan poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani. (*)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Saksi Memberatkan Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved