Sidang Mantan Wali Kota Cimahi

Pihak Kemendagri Mengaku Tak Menerima Uang Sepeser Pun dari Dana Pinjaman untuk Pemkot Cimahi

Saya tidak pernah menerima hadiah atau janji berupa persenan dari pinjaman itu," ujar Reydonnyzar

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Dian Nugraha Ramdani
Sidang kasus suap terdakwa Atty Suharti dan Itoc Tochija, Rabu (5/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija kembali menjalani sidang lanjuitan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7/2017) siang.

Atty maupun Itoc berpakaian batik dan duduk di bangku samping penasihat hukumnya. Sidang atas kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Hadir sebagai saksi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan dan Tunjangan Daerah Kemendagri, Elvius Dailami, dan Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Cimahi, Bayu Agung.

Reydonnyzar menyebutkan Kemendagri tidak menerima sepeserpun dari dana pinjaman untuk pembangunan pasar yang diberikan kepada Pemkot Cimahi.

Baca: Anak Kandung Anggota DPR Punya Kuota Khusus Masuk Sekolah Negeri

"Saya tidak pernah menerima hadiah atau janji berupa persenan dari pinjaman itu," ujar Reydonnyzar dihadapan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Sri Mumpuni SH.

Bukan hanya Reydonnyzar, Elvius yang bekerja di bawah Dirjen mengatakan hal yang sama. Pihaknya tidak pernah menerima hadiah apapun dari proses pinjaman itu.

"Saya diperintahkan Pak Dirjen untuk melaksanakan tugas sesuai aturan. Tidak ada hadiah atau janji apapun," ujarnya.

Baca: Pria yang Baru Dua Bulan Jadi Ayah Tewas Terlindas Truk di Ciwalen

Pemkot Cimahi menerima pinjaman uang sebesar Rp 135 miliar dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Namun, dalam dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadi Pratikto, Atty dan Itoc dinyatakan telah menerima hadiah uang komitmen atau fee secara bertahap dari dua orang pengembang yang diduga untuk memuluskan keduanya mendapatkan proyek pengerjaan Pasar Atas Cimahi.

Uang yang sudah diterima Atty dan Itoc adalah senilai Rp 3,9 miliar. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved