PT KAI Daop 2: Merokok di Kereta Langsung Kami Turunkan, Tidak Ada Toleransi
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjalankan instruksi larangan merokok
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Berdasarkan Instruksi Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Nomor 4/LL.006/KA-2012, yang diberlakukan per 1 Maret 2012, siapa pun dilarang merokok di kereta api, termasuk para awak kereta api.
Tindakan manajemen PT KAI tersebut mempunyai sandaran yang kuat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jelas menegaskan angkutan umum adalah area kawasan tanpa rokok.
Demikian halnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi Kesehatan, yang mengukuhkan hal yang sama.
Joni Martinus, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung mengatakan, semua penumpang Kereta Api dan seluruh awak, tidak boleh merokok.
"Jika kedapatan merokok, maka kami akan menurunkan di Stasiun terdekat," ujar Joni Martinus, Rabu (28/6/2017) kepada TribunJabar.co.id .
Jika ada penumpang yang merokok di dalam Kereta Api, harus diturunkan dan tidak ada toleransi.
Menurut instruksi Direksi PT KAI, setelah diturunkan, tidak aka ada dispensasi atau ganti rugi tiket penumpang.
Joni Martinus juga menegaskan, penumpang yang ketahuan merokok, dan tidak mau turun, kereta api tidak akan melanjutkan perjalanan, sampai yang merokok turun dari Kereta Api.
Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjalankan instruksi larangan merokok.
"Petugas kereta api sangat terbatas, jika hanya mengharapkan petugas, maka penumpang yang merokok akan sulit terdeteksi," kata Joni Martinus . (*)