Korupsi KTP Elektronik

Proses Hukum Terhadap Setya Novanto Bergantung kepada KPK

Secara khusus Andi Hamzah mengatakan mengenai penulisan nama-nama yang terindikasi terkait pidana.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Setya Novanto 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pakar hukum pidana Andi Hamzah menilai pengungkapan peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pun demikian mengenai apakah Setya Novanto jadi tersangka atau tidak.

"Ya tergantung KPK sana," kata Andi Hamzah usai acara 'Quo Vadis Hukum di Indonesia' di Sheraton Hotel Gandaria City, Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Secara khusus Andi Hamzah mengatakan mengenai penulisan nama-nama yang terindikasi terkait pidana.

Menurut dia, penegak hukum wajib menuliskan nama-nama tersebut menggunakan inisial dalam surat dakwaan. Penulisan inisial untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulisan nama lengkap baru boleh dilakukan jika kasus tersebut telah mencapai tahap penuntutan di pengadilan. Tahap penuntutan berarti jaksa telah menyelesaikan pembuktian dan menyimpulkan seorang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana.

"Kalau tuntutan tidak ya, kalau sudah sidang. Hanya surat dakwaan," kata guru besar Universitas Trisakti itu.

Sebelumnya, Setya Novanto disebut turut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar disebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK bekerja sama juga dengan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan beberapa nama lainnya.

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya dan Andi Agustinus alis Andi Narogong," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved