Jumat, 17 April 2026

Media Sosial

Meski Telah Memaafkan, Dedi Mulyadi Kaget Pria yang Menuduhnya Musyrik Divonis 4 Bulan Penjara

Saya enggak nyangka vonisnya sampai Mahkamah Agung. Padahal kasusnya saya sudah lupa dan saya sudah maafkan orangnya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku sudah memaafkan Ende Mulyana Aliyudin (32) warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, yang divonis empat bulan penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Kasus itu terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Ende di media sosial pada medio 2012 dalam akun facebook N'Doen Poenya Dinnie. Ia menyebut Dedi Mulyadi musyrik karena memuja patung dan seorang PKI keturunan Firaun.

"Saya enggak nyangka vonisnya sampai Mahkamah Agung. Padahal kasusnya saya sudah lupa dan saya sudah maafkan orangnya," ujar Dedi di Kantor Bappeda Purwakarta, Jalan Gandanegara, Purwakarta, Jumat (16/6/2017).

Baca: Sambut Pemudik, 25 Rambu Portable Bakal Dipasang di Jalur Cileunyi-Nagreg

Meski begitu, sebagai ajang pembelajaran, ia mengapresiasi putusan tersebut.

Apalagi, saat ini Mabes Polri hingga Presiden RI Joko Widodo tengah gencar membasmi penyalahgunaan media sosial.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membuat fatwa sendiri.

"Membuktikan vonis kasasi itu menguatkan fakta hukum bahwa perbuatan atau tindakan kriminal di media sosial adalah pelanggaran hukum, untuk mengingatkan juga jangan seenaknya di medsos, kan sekarang ada Fatwa MUI juga," kata Dedi.

Ia juga mewanti-wanti untuk menjaga jari saat ponsel sedang membuka media sosial apapun. "Jarinya dijaga, pikirannya dijaga. Sekarang hati-hati gunakan medsos, gunakan untuk hal-hal positif, persaudaraan dan empati," katanya.

Mahkamah Agung menolak kasasi Ende dan memutusnya pada 2015 lewat amar putusan nomor 364 K/PID.SUS/2015 Tahun 2015.

Vonis ini dipimpim ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar SH.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved