Kemendikbud Akan Hapus Pelajaran Agama

Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.

Editor: Ravianto
tribunnews.com
Muhadjir Effendy 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas.

Kemendikbud akan menggantinya dengan pendidikan agama di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.

Penjelasan itu terkait rencana pemberlakukan waktu kegiatan belajar lima hari sekolah.

"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Sekolah, menurut dia, bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah.

Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.

Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.

Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.

Ia menjelaskan sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini, tapi dilaksanakan secara bertahap sampai seluruh sekolah siap.

Tanggapan MUI Mengenai Penghapusan Pelajaran Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang keinginannya menghapus pendidikan agama di sekolah.

Apalagi alasannya nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, pura, atau gereja.

"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Rabu (14/6/2017).

Zainut menjelaskan UU tersebut mengamanatkan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Selain itu regulasi tersebut meminta semua siswa diiajarkan oleh pendidik yang seagama.

"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan," ungkap Zainut.

Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan," kata Zainut.

MUI pun meminta kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan.

Apalagi kata Zainut hal itu menyangkut yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," pesan Zainut. (Tribunnews.com/Adiatma Putra Fajar)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved