Anak Gugat Ibunya
Berkursi Roda, Amih yang Digugat Anak Kandungnya Itu Hadir di Persidangan
Kedatangan Amih yang didorong seorang anggota keluarganya, mendapat perhatian sejumlah awak media yang tengah meliput.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.CO.ID, GARUT - Siti Rokayah alias Amih (85) yang menjadi pihak tergugat kasus utang piutang yang dilayangkan anak kandung dan menantunya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Rabu (14/6/2017).
Menggunakan kursi roda, Amih hadir saat sidang sudah berlangsung 15 menit.
Kedatangan Amih yang didorong seorang anggota keluarganya, mendapat perhatian sejumlah awak media yang tengah meliput.
Amih yang mengenakan kerudung dan baju berwarna ungu itu langsung memasuki ruang sidang.
Selain Amih, tergugat lainnya yakni anak Amih, Asep Ruhendi juga berada di ruang persidangan.
Baca: Ketua Fraksi Gerindra Bandung Siap Maju Pilwakot Bandung 2018
Sementara pihak penggugat yakni Yani Suryani dan Handoyo Andianto tak menghadiri sidang dengan agenda putusan tersebut.
Sidang gugatan kasus perdata anak kandung dan menantu, Yani Suryani dan Handoyo Andianto, kepada ibunya, Siti Rokayah alias Amih hari ini akan memasuki putusan.
Sidang yang sudah berlangsung selama tiga bulan itu akan memutuskan gugatan Yani dan Handoyo sebesar Rp 1,8 miliar kepada Amih akan dikabulkan majelis hakim atau tidak.
Kasus tersebut sempat menggegerkan publik karena Amih yang sudah berusia 85 tahun digugat anak kandungnya sendiri.
