Kemana Ahok Nanti Setelah Statusnya Inkrah?

Ahok adalah terpidana kasus penistaan agama, dengan hukuman dua tahun penjara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
capture
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sudah mencabut permohonan banding, namun menurut Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), I Wayan Dusak, status hukum Ahok belum bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Yang membuat status hukum Ahok belum inkrah adalah permohonan banding dari Jaksa.

Setelah Kejaksaan mencabut, maka status hukum untuk Ahok bisa dikatakan inrkah, dan sang mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus segera di eksekusi, untuk dibawa ke penjara.

"Kalau sudah inkrah, baru ada eksekusi," ujar I Wayan Dusak saat dihubungi wartawan, Senin (12/6/2017).

Ahok adalah terpidana kasus penistaan agama, dengan hukuman dua tahun penjara.

Ia dianggap melanggar pasal 156a tentang penistaan agama, atas ucapannya tentang surat al Maidah ayat 51, yang diucapkan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016 lalu.

Putusan untuk Ahok dibacakan pada 9 Mei lalu, dan dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Ahok segera di eksekusi.

Usai persidangan Ahok langsung di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kurang dari 24 jam setelahnya, Ahok dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena penahanan itu memancing aksi para pendukungnya.

Sampai hari ini, Ahok diketahui masih mendekam di rumah tahanan yang terletak di komplek Brimob.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved