Mudik Lebaran 2017
Semua PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan Sebelum dan Sesudah Lebaran
Iwa mengatakan setiap hari raya ada saja keinginan dari para pegawainya untuk menambah cuti.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN teramsuk yang bekerja di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang untuk tidak mengajukan cuti tambahan sebelum dan setelah libur bersama Idulfitri 1438 H.
Hal tersebut diberlakukan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di kantor pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan larangan itu berkaitan dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi melalui Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 mengenai untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
"Surat edaran tersebut bertujuan supaya dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Suratnya sudah kami terima dan diteruskan kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar,” katanya di Gedung Sate, Senin (5/6/2017).
Iwa mengatakan pemerintah pusat memiliki niat baik dalam surat edaran tersebut, yakni supaya pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran semua aparaturnya.
Edaran tersebut menekankan aparatur cukup mengambil cuti bersama tanpa menambahnya.
Iwa mengatakan setiap hari raya ada saja keinginan dari para pegawainya untuk menambah cuti.
Namun karena kini cuti bersama pun dinilai cukup lama, maka diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama, seluruh aparatur bisa hadir.
Jika pada pelaksanaannya masih ada aparatur yang membandel, Iwa memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran Menpan RB itu juga menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Dalam PP tersebut dikatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Tahun ini terdapat enam hari cuti bersama.
Terdiri atas empat hari cuti bersama Lebaran serta masing-masing satu hari cuti bersama Natal dan Tahun Baru. (*)