PPDB 2017 Kota Bandung

Hari Ini Pendaftaran Siswa Baru Jalur Nonakademik di Kota Bandung, Perhatikan Persyaratannya!

Untuk kuota PPDB 2017, SMPN 7 membuka kuota sebanyak 79 orang untuk jalur non akademik

Penulis: Cipta Permana | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Cipta Permana
Kegiatan pelaksanaan PPDB Jalur Nonakademik, di SMPN 7 Bandung, Jalan Ambon Nomor 23 Kota Bandung, Senin (5/6/2017) 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Sejumlah sekolah SMP/MTs di Kota Bandung mulai hari ini telah membuka pendafataran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 untuk jalur nonakademik (afirmasi).

Para orang tua dan perwakilan sekolah dasar dari dalam dan luar Kota Bandung, tampak secara bergantian membawa sejumlah berkas untuk mendaftakan putra-putrinya atau siswanya ke sekolah-sekolah favorit atau rujukan yang mereka inginkan.

Hal tersebut juga berlaku di SMPN 7 Bandung. Menurut keterangan dari Wakasek bidang Humas SMPN 7 Bandung, Olih mengatakan sejak dibuka pendafataran pukul 08.00 WIB para orang tua sudah mulai bergantian mengunjungi sekolah yang berlokasi di Jalan Ambon, Kota Bandung tersebut.

Olih mengaku peraturan pelaksanaan PPDB tahun 2017 ini, pada prinsipnya sama saja dengan peraturan di tahun-sebelumnya, hanya saja ada beberapa perbaikan yang mana dapat menjadi peningkatan pelayanan sekolah kepada masyarakat agar PPDB dapat berjalan dengan baik.

"Untuk kuota PPDB 2017, SMPN 7 membuka kuota sebanyak 79 orang untuk jalur non akademik, dengan rincian 5% atau 13 siswa untuk bidang prestasi, 20% atau 52 siswa untuk jalur  RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), 4,5% atau 12 siswa untuk jalur undang-undang, dan 0,5% atau 2 siswa untuk anak berkebutuhan khusus," ujar Olih kepada Tribun di sela kegiatan PPDB non akademik di SMPN 7 Bandung, Jalan Ambon Nomor 23, Bandung, Senin (5/6/2017)

Disinggung mengenai jalur nonakademik yang sangat rawan adanya praktek kecurangan, salah satunya pemalsuan sertifikat prestasi, Olih mengaku pihaknya saat ini lebih memilih memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Menurutnya masyarakat semakin sadar bahwa pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kebaikan anak-anaknya.

Terlebih, kata Olih, saat ini adanya beberapa aturan yang mewajibkan para calon peserta didik melampirkan legalisir surat keterangan keterangan mutlak sertifikat prestasi dan adanya rangkaian tes yang harus diikuti seluruh siswa sesuai dengan bakat dan prestasi yang di lampirkan.

"Selain berdasar pada sertifikat, sekolah pun akan memastikan calon siswa jalur non akademik atau prestasi ini untuk dapat mengikuti serangkaian tes yang akan digelar pada Jumat (9/6/201) dan Sabtu (10/6/2017)," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Olih mengungkapkan pesyaratan administrasi yang wajib disertakan saat mendaftarakan para calon peserta didik tahun ajaran 2017/2018 di SMPN 7 Bandung diantaranya, menyertakan kartu USBN SD yang asli, foto copy akte kelahiran, KTP, dan menunjukan Kartu Keluarga yang asli.

Bagi calon siswa jalur prestasi, wajib melampirkan sertifikat asli dan surat keterangan mutlak, sedangkan untuk jalur undang-undang harus melampirkan sertifikat sertifikasi, seperti KP4 untuk PNS. Sementara untuk siswa jalur ABK wajib menyertakan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit mengenai riwayat kondisi siswa tersebut dan bagi calon siswa RMP wajib membawa  Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Pintar.

Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, PPDB untuk jalur non akademik berlangsung mulai tanggal 5-8 Juni 2017, sedangkan untuk jalur akademik akan berlangsung pada 3-7 Juli 2017. (Tap)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved