Vonis Ahok

Protes Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Situs Pengadilan Negeri 'Diserang' Hacker

Situs resmi pengadilan negeri, pn-negara.go.id diretas menyusul vonis yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama Ahok) dalam . . .

Editor: Dedy Herdiana
SITUS PN-NEGARA /KOMPAS.com
Situs Pengadilan Negeri Negara yang ada di Jembrana, Bali diretas pada Rabu (10/5/2017). Peretas menayangkan protesnya atas vonis terhadap Ahok. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Situs resmi pengadilan negeri, pn-negara.go.id diretas menyusul vonis yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Anehnya, meski lingkup kasus itu berada di DKI Jakarta, peretas memilih membobol situs milik Pengadilan Negeri Negara yang ada di Jembrana, Bali.

Sang peretas menampilkan protesnya atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di halaman muka.

Kompas.com mencoba membuka mengakses situs pada Rabu (10/5/2017) malam pukul 22.00 WIB. Hasilnya, muncul halaman web berwarna hitam. Ada foto meme Ahok yang diberi tulisan "give his all to his country, guilty and sentenced 2 years in jail" (Kerahkan seluruh kemampuannya untuk negara, (namun dinyatakan) bersalah dan dihukum dua tahun penjara).

Ahok sebelumnya dinyatakan bersalah telah menodai agama karena perbuatannya yang mengutip Al-Quran ayat al-maidah 51 di Kepulauan seribu. Majelis Hakim memvonis Gubernur DKI Jakarta itu dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung memerintahkan penahanan.

"Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". They claimed both are same meaning, and made this governor guilty, the end (Penjelasan sederhana: Mereka tidak paham bedanya "makan menggunakan sendok" dan "makan sendok". Mereka menganggap keduanya punya makna yang sama, dan (inilah) yang membuat sang gubernur dinyatakan bersalah. Selesai)," tulis sang peretas.

Peretas juga menyertakan tanda pagar #RIP Justice In My Country. Tak lupa sang peretas juga meninggalkan identitas anonimnya, yakni KONSLET & Achon666ju5t.

Sang peretas juga meninggalkan alamat email presidentkuvukilland@gmail.com.

(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved