Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Tersangka Ledakan Mortir di Cisarua
Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan ditahan dengan persangkaan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 359 KUHPidana
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Kisdiantoro
CISARUA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polres Cimahi telah menetapkan tersangka terkait ledakan mortir yang menewaskan seorang karyawan di gudang rongsokan di Kampung Jambudipa RT 01/01 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (30/4/2017) siang kemarin.
Setelah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah sebagai pengepul rongsokan yakni Encang Hadanudin (41), Uu Fahrudin (40), dan Wawan Rusmana (32). Selain itu (27) Budi Darmadi pemilik gudang juga dibawa ke Sat Reskrim Polres Cimahi untuk diminta keterangan.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui pesan singkatnya menyatakan bahwa pemilik rumah sekaligus gudang rongsokan tempat meledaknya mortir Budi Darmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan ditahan dengan persangkaan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnnya tadi pagi. (mud)