VIDEO - Polsek Nagreg Berlakukan Program Pengembalian Barang Bukti Jaminan Tilang kepada Pelanggar
Pelanggar yang sudah membayar denda ke bank, kemudian bisa menghubungi petugas untuk memberitahu jika pelanggar sudah . . .
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
NAGREG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Unit Lantas Polsek Nagreg mulai hari ini, Kamis (6/4) memberlakukan program pelayanan prima untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama kepada pelanggar lalu lintas.
Pelaksanaan program itu petugas Unit Lantas Polsek Nagreg mengantarkan barang bukti sebagai jaminan penilangan kepada pelanggar lalu lintas hingga ke rumahnya.
Seperti video di atas, pelanggar yang terkena tilang diberikan pilihan sidang atau membayar denda ke bank. Jika pelanggar memilih membayar denda ke bank diberikan nomor petugas yang melakukan penindakan. Hal itu bertujuan agar pelanggar bisa menghubungi petugas setelah membayar denda ke bank.
Pelanggar yang sudah membayar denda ke bank, kemudian bisa menghubungi petugas untuk memberitahu jika pelanggar sudah membayarkan dendanya. Setelah itu, petugas menyambangi ke rumah pelanggar untuk mengecek kebenaran pembayaran denda dengan mengantarkan barang bukti jaminannya.
Kapolsek Nagreg, Kompol Sudrajat didampingi Kanit Lantas Polsek Nagreg, AKP Chevy mengatakam program tersebut memudahkan pelanggar agar tidak perlu repot-repot mengambil barang bukti jaminan seperti SIM, STNK atau pun kendaraan ke Mapolsek Nagreg.(raw)