Ternyata Ada Pemilik Keramba Ikan di Jatiluhur Bisa Punya 100 Kolam Jaring Apung

izin peternakan ikan di KJA diberikan pada satu pemohon. Namun, izin itu bisa berlaku untuk lebih di satu petak.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Machmud Mubarok
Ist
Petugas Satgas Operasi Jatiluhur Bersih saat membongkar petak KJA di Bendungan Ir H Juanda Jatiluhur belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID - Dalam dua hari penertiban kolam ikan keramba jaring apung (KJA), Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Jatiluhur Bersih menemukan pemilik keramba memiliki lebih dari satu petak KJA.  Sedikitnya setiap pemilik KJA punya empat petak keramba. Hingga Selasa (4/4), Satgas telah menertibkan 188 petak KJA.

"Saat penertiban memang ditemukan pemilik KJA yang memiliki lebih dari satu petak, ada yang 50 petak hingga 100 petak," kata Wakil Ketua Satgas Operasi Jatiluhur Bersih, Mayor Inf Krismanto di Purwakarta, Rabu (4/4).

Rata-rata mereka meskipun memiliki lebih dari satu petak KJA, banyak di antaranya yang sudah tidak produktif bahkan rusak.

Pihaknya saat ini prioritas menertibkan petak KJA yang rusak dan tidak produktif.

"Pemilik petak KJA yang memiliki lebih dari satu dibongkar juga. Tapi khusus untuk yang rusak dan tidak produktif," katanya. Sejauh ini, penertiban petak berjalan tanpa hambatan karena para pemilik kata dia bisa bekerja sama.

Informasi yang dihimpun, izin peternakan ikan di KJA diberikan pada satu pemohon. Namun, izin itu bisa berlaku untuk lebih di satu petak.

"Yang saya tahu izin KJA ini untuk satu pemohon dengan jumlah maksimal 10-20 petak KJA," ujarnya. Tahun ini, Pemkab Purwakarta sudah tidak lagi mengeluarkan izin peternakan ikan KJA bersamaan dengan dilaksanakannya Operasi Jatiluhur Bersih. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved