Kerja di Luar Negeri atau Umrah, Pemohon Paspor Harus Minta Surat Rekomendasi

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bekerjasama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) dan kantor kementerian agama

Penulis: cis | Editor: Ferri Amiril Mukminin
web
Paspor 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bekerjasama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) dan kantor kementerian agama di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Kerjasama itu untuk mencegah keberangakan tenaga kerja nonprosedural ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati, mengatakan, kerjasama itu berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi dari disnaker atau kementerian agama sebagai salah satu syarat penerbitan paspor.

Paspor tidak akan diterbitkan jika pemohon tidak memiliki surat rekomendasi itu.

Setiap pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri harus memiliki surat rekomendasi dari disnaker.

Sedangkan pemohon paspor yang ingin menjalankan ibadah umrah dan haji khusu harus memiliki surat rekomendasi dari kantor kementerian agama.

"Untuk disnaker surat edarannya sudah kami serahkan 24 Februari, kalau kantor kementerian agama, surat edarannya sudah kami serahkan 7 Maret," kata Maulia kepada Tribun di kantor Imigras Kelas I Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (22/3/2017).

Maulia mengatakan, masyarakat harus mengetahui jika menjadi tenaga kerja di luar negeri nonprosedural itu sangat merugikan.

Sebab tenaga kerja nonprosedural itu tidak memiliki perjanjian kerja yang mengikat di tempat bekerjanya. Belum lagi jika tersangkut persoalan hukum atau hal lainnya di luar negeri.

"TKI yang nonprosedural itu korban sindikat perdagangan orang itu. Tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga juga keluarganya," kata Maulia.

Maulia mengakui jika masih saja ada pemohon paspor yang diduga kuat melakukan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Selama Januari-Maret saja, kata dia, pihaknya sudah menolak 48 pengajuan paspor yang terindikasi untuk digunakan tenaga kerja nonprosedural.

"Pada prinsipnya di semua kantor imigrasi tidak melarang masyarakat membuat paspor. Tapi kami ingin melindungi masyarakat. Kami juga terus publikasikan terkait dengan hal ini," kata Maulia.

Tak hanya kerjasama dengan instansi terkait, pihaknya juga menempatkan petugas di Bandara Husein Sastranegara sebagai penyaring masyarakat yang bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Petugas imigrasi di bandara akan mengecek kelengkapan administrasi setiap warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.

"Pencegahan ini kami lakukan karena yang akan berangkat ke luar negeri itu kan buat paspornya tidak hanya dilakukan di Kota Bandung. Bisa saja buat paspor di luar Kota Bandung, tapi berangkatnya dari Kota Bandung. Jadi kalau persyaratan tidak lengkap, kami tolak keberangkatannya," kata Maulia. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved