Begini Mekanisme Pengumpulan Zakat oleh UPZ Unpad
Pengawas UPZ Unpad, Hadiyanto mengatakan, mekanisme penghimpunan zakat oleh UPZ Unpad memiliki dua langkah.
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ferri Amiril Mukminin
JATINANGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pengawas UPZ Unpad, Hadiyanto mengatakan, mekanisme penghimpunan zakat oleh UPZ Unpad memiliki dua langkah. Untuk dana infak atau sedekah, penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dilakukan oleh UPZ Unpad.
Sedangkan dana zakat, UPZ Unpad hanya bertugas menghimpun zakat untuk kemudian disetorkan seluruhnya ke rekening Baznas Jawa Barat beserta data NPWZ di Unpad. Selanjutnya Baznas kembali menyetorkan seluruh dana zakat untuk kemudian didistribusikan oleh UPZ Unpad.
"Ini sebagai bentuk kerja sama pengawasan dengan Baznas. Baznas juga siap membiayai berbagai program terkait UPZ," katanya dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis (16/3/2017).
Adapun mekanisme penghimpunan dana sendiri selain akan dipotong langsung dari gaji pegawai, kata dia, juga dapat ditransfer ke rekening bank yanh telah ditetapkan UPZ Unpad. Serta bisa memanfaatkan aplikasi QR Code e-Wallet atau e-Money.
"Saat ini juga sudah tercatat ada 47 orang muzaki dengan total jumlah dana terhimpun selama 2016 sebesar Rp. 37 juta. Targetnya, proses diatribusi pertama kepada para mistahil dilakukan paling lambat akhir Maret ini," katanya.
Sebelumnya, UPZ Unpad menargetkan menjadi standar acuan pengelola zakat tingkat perguruan tinggi negeri berbadan hukum. UPZ Unpad sebelumnya telah dikukuhkan pengurusannya oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Juni 2016.
Ketua UPZ Unpad Gigin K Basar mengatakan, pihaknya telah menyusun peta jalan UPZ Unpad 2016-2020 dengan target utamanya menjadi standar acuan pengelolaan unit pengimpulnzakat di perguruanbtinggi, terutama di PTN Badan Hukum pada 2020 mendatang.(raw)