Terbukti Judi Remi, Empat Anggota Dewan Kabupaten Cirebon Divonis 45 Hari Penjara
Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yakni, Sugiarto, Supirman, Aan Setyawan dan Tanung Hidayat, divonis hukuman 1 bulan 15 hari atau 45 hari penjara. Keempat terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian kartu remi.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim, Wasdi Permana SH, saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/3/2017).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU Tedi Setiawan SH menuntut para terdakwa, masing-masing tiga bulan penjara. Atas vonis majelis hakim, baik keempat terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUhP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang untuk keempat anggota dewan ini digelar di PN Bandung karena perjudian yang dilakukan para terdakwa, dilakukan di kamar 707 Prime Park Hotel di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, pada Rabu 20 Juli 2016 sekitar pukul 19.00- 21.00.
Saat itu keempat anggota dewan ini tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Bandung. Mereka digerebek polisi lengkap dengan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang taruhan. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hakim-ketuk-palu-thinkstock_20150707_171138.jpg)