SIM Keliling Polres Bandung Hadir di Kantor Kecamatan Cilengkrang
Setiap Minggu, SIM Keliling Polres Bandung hadir di Car Free Day Soreang pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB.
CILENGKRANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Hari ini, Rabu (08/3), Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Bandung, hadir di Pelayanan Terpadu Kantor Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Mobil Layanan SIM Keliling Polres Bandung ini siap melayani warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku SIM-nya atau memohon SKCK.
Mobil SIM Keliling Polres Bandung ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan roda dua (SIM C) dan kendaraan roda empat (SIM A). Syarat yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SIM ini di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polres Bandung yang masa berlakunya hampir habis dan kartu identitas diri berupa KTP yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pelayanan SIM keliling hari ini dimulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Namun, jadwal SIM Keliling Polres Bandung ini sewaktu-waktu dapat berubah. Warga pun dapat kembali mengecek jadwalnya di nomor telepon SIM Keliling Polres Bandung 0813-2208-4193 atau di instagram resmi Polres Bandung, @polresbandung.
Setiap Minggu, SIM Keliling Polres Bandung hadir di Car Free Day Soreang pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB. Warga juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM-nya di SIM Outlet Kopo Square dan tentunya di Markas Polres Bandung di Soreang. (*)