Senin, 4 Mei 2026

KPK Tahan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa terkait Kasus Suap Kementerian PUPR

Menurut Febri, penahanan Aseng telah sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan . . .

Tayang:
Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com/Lutfy Mairizal Putra
So Kok Seng alias Aseng tersangka dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017) 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, di Polres Jakarta Pusat.

Penahanan itu terkait kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"SKS (So Kok Seng) ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dan anggota komisi V Musa Zainudin yang telah ditahan KPK.

Menurut Febri, penahanan Aseng telah sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah terpenuhinya dugaan tindak pidana korupsi.

"Setelah pemeriksaan saksi dan tersangka kemudian disimpulkan sudah terpenuhi klausul dalam Pasal 21 KUHAP diduga keras lakukan tindak pidana, maka kami melakukan penahanan," ucap Febri.

Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara, agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Baca: KPK Geledah Rumah di Komplek Griya Bandung Indah - Bojongsoang

Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.

Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(KOMPAS.com/Lutfy Mairizal Putra)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved