Satpomau Lanud Husein Sastranegara Tertibkan Taksi Bandara
Taksi Bandara juga tidak melakukan kegiatan monopoli di lingkungan Bandara sepanjang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -Personel Satuan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Husein Sastranegara mengadakan penertiban armada taksi berikut sopir, Senin (27/2). Penertiban itu untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi para penumpang yang menggunakan moda transportasi taksi di bandara.
Petugas Satpomau didampingi Ketua Unit Taksi Primkopau Lanud Husein Sastranegara PNS Dusan Setiawan dan staf lainnya memerika satu per satu taksi yang tengah parkir di area parkir Bandara. Selain mengecek kelengkapan surat, mereka juga memeriksa kondisi fisik mobil.
Kelengkapan surat-surat yang harus dimiliki oleh para supir taksi tersebut antara lain SIM pengemudi, STNK, Kartu Identitas Pengemudi (KIP), Surat Izin Operasional, Kartu Pengawasan dan Buku Tera Meter Taksi. Sementara untuk fisik kendaraan pengecekan meliputi lampu mahkota, argometer, air conditioner, radio panggil, nomor lambung taksi, nomor telepon, serta kerapian bagi pengemudi.
Menurut Dansatpom Lanud Husein Sastranegara Mayor Pom Made Oka pemeriksaan ini perintah langsung dari Danlanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Y. Aditya Permana, guna penertiban taksi-taksi yang beroperasi di Bandara.
“Hal ini dilakukan agar dapat memberikan kenyamanan terhadap para penumpang pengguna jasa taksi bandara," ujar Dansatpom dalam rilisnya kepada Tribun, kemarin.
Menurut Dansatpom, Bandara Husein Sastranegara merupakan pintu gerbang untuk memasuki wilayah Jawa Barat. Sebagai bandar udara yang menjadi destinasi wisata baik dalam negeri maupun luar negeri, keberadaan Bandara Husein Sastranegara harus menunjukkan kelasnya sebagai bandara yang representatif bagi para penumpang dengan berbagai fasilitas yang memberikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bagi para pengunjungnya.
Lebih lanjut Dansatpom juga menjelaskan untuk taksi di Bandara Husein Sastranegara sudah semua menggunakan argo, sehingga masyarakat tidak perlu takut menggunakan taksi Bandara. Pasalnya argo tersebut selalu dicek dan ricek oleh petugas serta diharapkan para penumpang yang akan menggunakan jasa taksi Bandara agar langsung menghubungi counter taksi, sehingga akan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang akhirnya merugikan penumpang.
“Setelah pemeriksaan dilakukan dan terdapat kekurangan agar segera diperbaiki kekurangan tersebut, apabila dilakukan pemeriksaan ulang dan pengemudi/pemilik taksi belum memperbaiki kekurangannya, tindakan tegas akan diberikan. Bisa saja dicabut izin operasionalnya," tegas Dansatpom.
Terkait dengan maraknya taksi online yang masuk di Bandara Husein Sastranegara, Dansatpom mengharapkan para pengemudi taksi-taksi online tidak mengambil penumpang di Bandara. Namun kalau taksi online mengambil penumpang diluar lingkungan Bandara itu dipersilakan saja.
"Taksi Bandara juga tidak melakukan kegiatan monopoli di lingkungan Bandara sepanjang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan yaitu menggunakan nomor antrean," jelas Dansatpom.
Kaprimkopau Lanud Husein Sastranegara Kapten Lek H. Kasdani menambahkan bahwa unit usaha taksi merupakan respons Primkopau Lanud Husein Sastranegara, sesuai Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Nomor 29 tahun 2013 tentang penataan koperasi di lingkungan TNI Angkatan Udara. Dalam Bab II pasal 2 ayat 3 disebutkan koperasi melakukan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
“Sehingga usaha taksi merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan anggota Primkopau melalui jasa angkutan taksi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satpomau-periksa-taksi-bandara_20170228_103345.jpg)