Kasus Penghinaan Pancasila
Habib Rizieq Datang Diperiksa, Ini yang Bakal Ditanyakan
Menurut Yusri, dalam pemeriksaan nanti, tidak semua pengacara bisa masuk ke dalam ruangan pemeriksan.
Penulis: dra | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Lalu, apa yang menjadi fokus pemeriksaan Rizieq?
"Untuk hari ini pemeriksaannya sekitar Pasal 154 KUHP dan 320 KUHP. Saat kedatangan waktu itu statusnya masih saksi, sekarang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar.
Dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq hadir didampingi oleh belasan pengacara. Menurut Yusri, dalam pemeriksaan nanti, tidak semua pengacara bisa masuk ke dalam ruangan pemeriksan. Selain itu, di depan gedung Dit Reskrimum pun dijaga sejumlah polisi provost.
"Hanya lima orang paling yang bisa masuk," katanya.
Selain itu, lanjut Yusri, di ruangan pemeriksaan pun sudah disiapkan kamera. Menurut Yusri, pemasangan kamera ini sudah sesuai dengan SOP (Standar Operating Procedure) dalam pemeriksaan.
"Ini sebagai dokumentasi penyidik. Kalau nanti ada dalam penyidikan, bisa juga sebagai alat bukti saat persidangan nanti," katanya.
Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab menepati janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penodan pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno. Ia datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah pengacaranya. (dra)