Selasa, 2 Juni 2026

Ancaman Ahok Terhadap Saksi Pelapor yang Memberikan Keterangan Palsu

LPSK akan melindungi dengan syarat, saksi beritikad baik untuk mengungkap kejahatan tanpa motif lainnya

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani persidangan lanjutan atas kasusnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

LPSK akan melindungi dengan syarat, saksi beritikad baik untuk mengungkap kejahatan tanpa motif lainnya. Sementara Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Ferorm (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam mencegah adanya aksi saling lapor terkait kesaksian di persidangan.

Sebelum memulai persidangan, hakim membaca BAP dari penyidik dan penuntut. Dengan demikian hakim bisa menilai mana saksi yang perlu diambil keterangannya. Selain itu, perlu adanya kesadaran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dari para saksi.

Karena adanya ancaman hukuman atas kesaksian palsu, sesuai yang diatur pasal 174 KUHP. Jadi, tidak ada alasan dari setiap orang yang bersaksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya.

"Aturan mengenai kesaksian sudah sangat jelas, maka sebaiknya yang diambil adalah mekanisme ini bukan melalui saling lapor-melapor," kata Supriyadi.

SBY akan dilaporkan?

Di luar persidangan, tim kuasa hukum juga mengancam akan melaporkan siapapun yang memfitnah mereka. Fitnah ini terkait persidangan pada Selasa (31/1/2017) lalu di mana kuasa hukum menyampaikan mereka memiliki bukti percakapan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan Presiden keenam RI Susilo Bambamg Yudhoyono.

Siapapun yang menyebut kuasa hukum menyadap ataupun memiliki rekaman dan transkrip, akan dilaporkan.

"Siapapun yang ngomong seperti itu kita akan polisikan kalau ada yang mengatakan pengacara punya rekaman," ujar Wayan.

Lalu bagaimana dengan SBY, bukankah dia yang menyebut kuasa hukum memiliki rekaman?

Wayan menegaskan, kuasa hukum akan melaporkan semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Ia hanya tersenyum, enggan menyebut nama SBY secara langsung.

"Mau dikaitkan tapi enggak berani, itu jelas-jelas menuduh kalau pengacara punya transkrip. Dikait-kaitkan, disamar-samarkan tapi enggak berani menuduh pengacara melakukan penyadapan. Disamarkan tapi orang jadi bingung maka perlu klarifikasi hati-hati berbicara. Kami bekerja di sana atas dasar undang-undang," kata Wayan. (kompas.com)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved