Kamis, 9 April 2026

Dugaan Penghinaan Pancasila

Polda Jabar Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus yang Membelit Rizieq Sihab

"Hari ini ada tiga saksi. Satu saksi tambahan dan dua saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, kami ambil lagi keterangannya,"

Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Barat kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan penghinaan pancasila dan nama baik oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Tiga saksi dihadirkan dalam pemeriksaan tadi siang. 

"Hari ini ada tiga saksi. Satu saksi tambahan dan dua saksi yang sebelumnya sudah diperiksa, kami ambil lagi keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/1/2017). 

Adapun ketiga saksi tersebut di antaranya satu saksi tambahan merupakan orang yang saat kejadian berada di lokasi yaitu di lapangan Gasibu, Bandung, sementara dua orang lainnya merupakan panitia penyelenggara kegiatan ceramah dan pemberi izin kegiatan.

"Dari keterangan saksi mengakui jika ada kegiatan itu," katanya. 

Sebelumnya, Polda Jabar belum menetapkan status baru meski telah melakukan gelar perkara yang kedua kalinya pada Senin (23/1/2017). Penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk menguatkan bukti yang ada berupa rekaman video. 

Kasus ini sendiri bergulir dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan atas Pasal 154 KUHPidana tentang penistaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik. (dra) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved