BBKSDA Jabar Periksa Beruang Madu di Kebun Binatang Bandung yang Viral di Medsos
BBKSDA hanya berhak negur dan pembinaan, yang menindak dirjen KSDAI. Prosedurnya setelah teguran I, 2, dan 3 baru cabut izinnya
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat sedang memeriksa beruang madu di Kebun Binatang Bandung (KBB) yang sempat menjadi viral di dunia maya lantaran aksinya yang tampak seperti "mengemis" makanan kepada pengunjung serta memakan tinjanya sendiri.
Dari data BBKSDA Jabar, beruang yang tampak kurus dalam video yang diunggah LSM Scorpion itu bernama Kardit. Beruang berkelamin jantan itu berusia sekitar 25 tahun.
Kepala BBKSDA Jabar, Sustyo Iriyono mengatakan, setelah video itu jadi perbincangan ia langsung mengirim tim Pulbaket untuk memeriksa kondisi kesehatan seluruh beruang, termasuk Kardit.
Dalam laporan tertulisnya, Sustyo menjelaskan, hasil pengecekan sementara, ada 11 ekor koleksi beruang madu (Helarctos malayanus) di KBB. Dengan rincian, di kandang peraga bagian selatan empat ekor dan enam ekor di kandang peraga bagian utara. Sementara satu ekor lainnya berada di kandang karantina.
Kardit sendiri berada di kandang peraga bagian utara KBB.
"Kondisi satu ekor beruang madu kurus, terlihat beraktivitas normal. Adapun mengenai kondisi kesehatan secara lengkap dapat dipastikan setelah pemeriksaan menyeluruh oleh dokter hewan yang berkompeten," ucap Sustyo saat ditemui di kantor BBKSDA Jabar, Kamis (19/1/2017).
Selain itu, BBKSDA memerintahkan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola KBB, untuk mengekspose pengelolaan koleksi satwa pada Senin, 23 Januari 2017 untuk mengklarifikasi soal kondisi beruang madu yang kurus dan kelaparan.
"Saya undang dari PKSBI, penegak hukum, dan KKH. Semua menyaksikan dan mendengar sendiri kerja manajemen, semua dikritisi dan berhak bertanya. Itu untuk internal kita saja. Saya harus fair mengundang yang berkompetensi dan bisa memutuskan," tuturnya.
Jika indikasi pelanggaran terbukti, pihaknya akan melakukan teguran sesuai prosedural. Pada kasus kematian gajah Yani, Mei 2016 lalu, BBKSDA telah melayangkan teguran pertama bagi pengelola KBB.
"BBKSDA hanya berhak negur dan pembinaan, yang menindak dirjen KSDAI. Prosedurnya setelah teguran I, 2, dan 3 baru cabut izinnya kalau ada indikasi ketidakbenaran," ucapnya.
Untuk membuktikan segala tuduhan kepada pengelola KBB, Sustyo mengaku perlu waktu untuk menganalisa. Pihaknya tak bisa gegabah mengeluarkan keputusan lantaran menyangkut kepentingan publik.
"Kasih waktu kita, ini masalah publik dan itu lembaga legal harus dilindungi juga. Tapi persoalannya juga gak gampang, kalau (KBB) ditutup harus dipikirkan relokasi satwanya gimana. Intinya kalau gak benar kita tegur, kalau benar kita bina," jelasnya. (Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/beruang-madu_20170119_110906.jpg)