Tak Kapok Sempat Dipenjara, RS Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin
Tak hanya uang, kata Wahyu, petugas juga menyita sekantong kresek hitam. Kresek hitam itu berisi lima bungkus plastik klip bening
Penulis: cis | Editor: Ferri Amiril Mukminin
CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID - Berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara ternyata tak membuat kapok RS. Lagi-lagi warga Kota Cimahi ini ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi atas kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun Tribun, RS diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. RS ditangkap di Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi tengah, Kota Cimahi, Selasa (10/1/2017) pukul 20.00 WIB.
"Tersangka pengedar obat keras jenis Hexymer. Sebelumnya ia juga pernah ditangkap karena mengedarkan obat yang sama," kata Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun, melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2017).
Dikatakan Wahyu, tersangka mengulangi perbuatannya itu untuk mencari keuntungan dari menjual obat keras. Polisi pun menyita uang hasil penjualan obat keras itu dari terrsangka.
"Total uang yang kami sita sebesar Rp 115.000. Keuntungan yang dia dapat masih didalami termasuk cara dia mendapatkan obat keras itu," kata Wahyu.
Tak hanya uang, kata Wahyu, petugas juga menyita sekantong kresek hitam. Kresek hitam itu berisi lima bungkus plastik klip bening yang masing masing berisi 50 butir hexymer.
"Tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 sub Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 sub pasal 198 jo pasal 108 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Wahyu. (cis)