Jembatan Cisomang Retak
Jasa Marga Pastikan Kendaran Kecil Masih Bisa Melintasi Jembatan Cisomang
Pembatasan kendaraan besar diberlakukan secara efektif pada Jumat (23/12) pukul 00.00 dengan sejumlah pengaturan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ferri Amiril Mukminin
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Dwimawan Heru selaku AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menerapkan pengalihan arus. "Khusus untuk kendaraan besar atau kendaraan non Golongan I, adapun kendaraan kecil atau kendaraan Golongan I masih dapat menggunakan jalan tol seperti biasa," ujarnya.
Pembatasan kendaraan besar diberlakukan secara efektif pada Jumat (23/12) pukul 00.00 dengan sejumlah pengaturan. Diantaranya, kendaraan menuju Bandung di ruas Tol Cipularang KM 84 s.d. KM 122 hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I.
Lalu kendaraan non golongan I yang berasal dari ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) atau Cikopo-Palimanan (Cipali) menuju ruas Padalarang – Cileunyi (Padaleunyi) dialihkan menuju jalan non tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Sadang di KM 76.
"Atau Gerbang Tol Jatiluhur di KM 84 selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol Padalarang Timur di KM 122," ujarnya.
Sementara itu, untuk kendaraan menuju Jakarta, ruas Tol Cipularang di KM 116 hingga KM 84 hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I. Sedangkan kendaraan non golongan I yang berasal dari Tol Padaleunyi menuju Tol Japek dan Tol Cipali dialihkan menuju jalan non tol.
"Kendaraan bisa melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Padalarang Timur di KM 122 atau Gerbang Tol Cikamuning di KM 116 selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Cipularang melalui Gerbang Tol Sadang di KM 76 atau Gerbang Tol Jatiluhur di KM 84," katanya. (men)