OJK Cabut Izin Operasi BPR Multi Artha Sejahtera, Ini Alasannya

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang tindak lanjut penanganan terhadap BPR Dalam Status Khusus (DPK)

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Kisdiantoro

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Sejahtera. BPR yang beralamat di Revo Town Pekayon Jaya Bekasi ini resmi tidak boleh beroperasi lagi.

Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono mengatakan pencabutan izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang pencabutan ijin usaha terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016.

"Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang tindak lanjut penanganan terhadap BPR Dalam Status Khusus (DPK)," kata Sarwono di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat Jalan IR H Juanda, Rabu (21/12/2016).

Menurutnya, penetapan BPR Multi Artha Mas Sejahtera Dalam Status Pengawasan Khusus karena rasio kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir kurang dari 3% sejak tanggal 26 Agustus 2016. (tif)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved